Kamis, 23 Januari 2014

Mencuri Tas Di Pasar Panorama Untuk Maen Warnet dan Ngelem

Sudah menjadi hal biasa buat VP (15) keluar masuk kantor polisi karena kebiasaan ngelem bersama teman temannya, dan untuk memenuhi kebiasaannya itu karena sudah tidak memiliki lagi uang untuk ngelem akhirnya VP nekat mengambil tas yang tergantung didalam sebuah kios didalam pasar panorama yang ditinggal sang pemilik yang sedang membereskan isi kios di pagi hari. Ketika tau tasnya ada yang mengambil JW (23) berlari mengejar pelaku dan terjadilah dorong mendorong kemudian pelaku berlari dan menghilang. korban kehilangan tas yang berisikan 2 buah handphone 1 buah handphone merk Cross dan 1 Buah handphone merk Aldo satu buah dompet merk Kidrock yang berisikan uang Rp 100.000 satu lembar STNK motor dan satu buah Sim C. VP diamankan anggota Reskrim Polsek Gading Cempaka didekat warung tuak di pasar panorama saat sedang berkumpul dengan teman temannya. menurut pengakuannya uang dari hasil menjual 2 buah handphone tersebut digunakan pelaku untuk maen warnet dan berfoya foya dengan teman temannya. VP dijerat pasal 365 KUHPidana.

Karyawan Mencuri Celengan Majikan Untuk Foya Foya

Terdesak butuh uang untuk membayar hutang seorang karyawan di pasar panorama nekat mencuri celengan sang majikan sendiri. NH (15) membongkar dua buah celengan sang majikan ZA (39) ketika rumah sang majikan dalam keadaan sepi karena penghuni sedang bekerja di pasar panorama, Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci dengan rapat. selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau dan menuju kamar sang majikan dengan mencongkel pintu kamar. setelah didalam kamar pelaku membuka almari dengan cara mencongkel menggunakan pisau dan mengambil kedua celengan yang berada didalam almari sang majikan. setelah mendapatkan kedua buah celengan sang majikan pelaku kemudian membawanya keluar kamar dan membelah kedua celengan tersebut dan mengambil uang yang ada didalam celengan dan menggunakannnya untuk membayar hutang pelaku dan membeli handphone. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini berada didalam sel tahanan Polsek Gading Cempaka untuk penyidikan oleh anggota Reskrim Polsek gading Cempaka. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP.

ABG Pembunuh Paman Ditangkap Anggota Polsek Gading Cempaka

Setelah Buron hampir sebulan RJ (17) Tersangka penganiayaan dengan pemberatan dan  pembunuhan Rabu 22 Januari 2014 sekitar Jam 10.00 Wib ditangkap dipersembunyiannya di Sebuah Masjid di Jalan Semangka oleh anggota Polsek Gading Cempaka setelah mengembangkan informasi dari remaja belasan tahun yang diamankan oleh anggota Polsek Gading Cempaka karena kedapatan sedang ngelem Aibon.
RJ menusuk pamannya sendiri Syamsudin (49) saat korban memergoki tersangka mengambil burung milik orang tua korban, karena tersangka masih keponakan korban menegur dan menasehati tersangka.Tidak senang dinasehati tersangka menusuk korban hingga korban menderita luka tusuk pada bagian dada bawah sebelah kiri dan dirawat beberapa hari dirumah sakit daerah M. Yunus hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. kini tersangka meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Gading Cempaka untuk menjalani pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polsek Gading Cempaka.tersangka dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana.