Setelah Buron hampir sebulan RJ (17) Tersangka penganiayaan dengan
pemberatan dan pembunuhan Rabu 22 Januari 2014 sekitar Jam 10.00 Wib
ditangkap dipersembunyiannya di Sebuah Masjid di Jalan Semangka oleh
anggota Polsek Gading Cempaka setelah mengembangkan informasi dari
remaja belasan tahun yang diamankan oleh anggota Polsek Gading Cempaka
karena kedapatan sedang ngelem Aibon.
RJ menusuk pamannya sendiri
Syamsudin (49) saat korban memergoki tersangka mengambil burung milik
orang tua korban, karena tersangka masih keponakan korban menegur dan
menasehati tersangka.Tidak senang dinasehati tersangka menusuk korban
hingga korban menderita luka tusuk pada bagian dada bawah sebelah kiri
dan dirawat beberapa hari dirumah sakit daerah M. Yunus hingga akhirnya
menghembuskan nafas terakhirnya. kini tersangka meringkuk di dalam sel
tahanan Polsek Gading Cempaka untuk menjalani pemeriksaan oleh anggota
Reskrim Polsek Gading Cempaka.tersangka dikenakan pasal 338 sub 351 ayat
3 KUHPidana.
Ganteng kali ni anak, tapi berbahaya dan bisa merusak generasi penerus bangsa. maju terus Polsek Gading Camka
BalasHapus